23 Januari 2009

UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN

UU badan hukum pendidikan merupakan kelanjutan dari pengembangan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat 1 yang berbunyi bahwa " penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat bebentuk badan hukum". UU BHP telah memberikan jaminan kepada peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya oprasional satuan pendidikan,bukan biaya investasi.

dengan disyahkanya badan hukum pendidikan oleh pemerintah, ini memberikan banyak sekali kontropersi yang terjadi dimasyarakat terutama pada mahasiswa,menurut analisa saya saya sangat setuju dengan adanya pengesahan UU BHP ini karena selama ini yang kita lihat pada realita perguruan tinggi, kebanyakan perguruan tinggi sangat ketergantungan kepada pendanaan peserta didik,,sehingga membebankan peserta didik yang kurang mampu,mereka harus membayar biaya pendidikan tepat pada waktunya,tidak hanya mahasiswa yang tergolong dari ekonomi tidak mampu saja yang memprotes ini tetapi mahasiswa yang tergolong dari ekonomi yang memadai pun ikut merasakan dampak dari tuntutan itu.
UU BHP ini memberikan jaminan secara khusus kepada warga negara indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik, satuan pendidikan harus memberitahukan kepada publik bahwa mereka menyediakan sedikitnya 20 persen beasiswa untuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik tinggi.

Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.

ini sangat membantu masyarakat miskin untuk dapat mengikuti program pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi lagi sehingga terciptalah masyarakat yang adil dan makmur, dan tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dicapai oleh bangsa ini. UU BHP sebagaimana telah diketahui bahwa Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hukum untuk melakukan tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) dan pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan, ini artinya satuan pendidikan tidak boleh mengambil keuntungan secara pribadi dari pendanaan operasional perguruan tinggi,satuan pendidikan harus bebas dari laba,akuntabilitas( terperinci ),dan transparan.

UU BHP ini cenderung berpihak kepada satuan pendidikan negeri lalu bagaimana dengan satuan pendidikan swasta yang pendanaannya tergantung oleh pembiayaan dari mahasiswa?apakah UU BHP ini akan berpengaruh untuk peserta didik pada lingkungan swasta?.wallahualam bishawab...kita lihat aja nanti kelanjutanya bagaimana setelah disyahkanay UU BHP ini.(wwwlizamawardi.blogspot.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar